Penggunaan lampu hazard saat ini masih salah kaprah, mungkin karena para pengguna kendaraan belum memahaminya atau sudah menjadi kebiasaan. Ini adalah beberapa kebiasaan yang sering dilakukan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard:
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan
Sebenarnya ini hanya akan membingungkan pengemudi yang ada di belakangnya, karena pada saat lampu hazard tersebut dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.
2. Saat lurus di persimpangan
Hal ini tidak perlu dilakukan, karena tanpa menghidupkan lampu sein di persimpangan, sudah menandakan kalau kita akan bergerak lurus atau tidak belok. Betul kan?
3. Saat di terowongan gelap
Ini juga akan membingungkan pengendara di belakangnya, jadi saat masuk terowongan atau lorong gelap, kita cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah pada bagian belakang mobil sudah menjadi tanda bahwa ada kendaraan di depan.
4. Dalam kondisi berkabut
Saat jalanan dalam kondisi berkabut, kita cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut).
Baca juga:
Kenapa lampu belakang mobil ada tiga warna?
Ini Kerugian Jika Ban Kendaraan Kita Kekurangan Angin
Inilah MPV Murah Mitsubishi yang akan tampil di GIIAS 2017
Fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai penanda keadaan darurat yang di alami oleh pengemudi. Penanda keadaan darurat seperti apa itu?
Seperti yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyatakan "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Nah, maksud dari "isyarat lain" adalah lampu darurat dan senter, dan "keadaan darurat" adalah dimana kendaraan dalam keadaan mogok, sedang mengganti ban, atau saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita harus lebih cerdas dalam mengemudi, dan tinggalkan kebiasaan yang salah namun sudah jadi budaya.
Inilah MPV Murah Mitsubishi yang akan tampil di GIIAS 2017
Lalu apa fungsi utama lampu hazard?
Seperti yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyatakan "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Nah, maksud dari "isyarat lain" adalah lampu darurat dan senter, dan "keadaan darurat" adalah dimana kendaraan dalam keadaan mogok, sedang mengganti ban, atau saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita harus lebih cerdas dalam mengemudi, dan tinggalkan kebiasaan yang salah namun sudah jadi budaya.

