Ada Yang Tau Awal Mulanya Kenapa Ada THR? Ini Dia Asal-usul THR


Tidak terasa Lebaran tinggal beberapa hari lagi dan ada banyak hal yang di tunggu-tunggu saat Lebaran, dan salah satunya adalah THR. THR atau Tunjangan Hari Raya itu layaknya nafas segar bagi seluruh pekerja, bila diibaratkan dalam satu bulan kita bisa mendapatkan dua kali gajian.

Semua karyawan entah itu pegawai honorer sampai petugas militer pasti sangat menunggu THR layaknya menunggu jodoh. Tapi di tengah masa penantian ini sebenarnya kalian tahu tidak seperti apa sejarah istilah THR muncul. Wah jangan-jangan pada cuma mau terima uangnya tanpa tahu asal muasalnya nih.


Apa iya THR itu kembalian dari uang kita?

Mungkin kita pernah mendengar mengenai asal-usul perhitungan uang THR yang semata-mata adalah gaji karyawan yang selama ini ditahan oleh kantor? 

Kurang lebih perhitungannya seperti ini: Misalkan Gaji karyawan per-bulan: Rp.5 Juta. Maka Gaji per-minggu : Rp 1,25 juta. (Sebulan ada 4 minggu, sehingga 5 juta dibagi 4 = 1,25 juta). Dalam setahun ada 52 minggu. Gaji 1 tahun = 12 bulan x 5 juta = 60.000.000.000. Gaji 1 tahun + gaji 52 minggu = 52×1,25 juta = 65 juta. Selisih = Rp 5.000.000, inilah yang dijadikan THR atau gaji ke-13.

Nah, sekarang mari kita simak sejarah THR

THR awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia yang ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk mensejahterakan PNS.

Nah, adapun nominal tunjangan yang diberikan pada saat itu adalah sebesar Rp 125 sampai dengan Rp 200 atau setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta untuk sekarang. Kabinet sang menteri bahkan tidak hanya memberikan tunjangan berupa uang, tetapi juga beras di setiap bulannya kepada pegawai. Dan memang hanya pegawai di kabinet yang dipimpin oleh Soekiman lah yang saat itu mendapat tunjangan bulanan maupun tahunan.

THR dulunya sempat diprotes besar-besaran 

Karena hanya di kabinet Menteri Soekiman lah yang memberlakukan bagi-bagi tunjangan, hal itu membuat masyarakat, khususnya para buruh menentangnya karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah.

Dan dampak dari protes pemberian THR di kabinet tersebut merembet pada aksi mogoknya para buruh. Belum lagi tudingan yang menyebutkan bahwa soekiman bukan hanya ingin menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di balik semua itu. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Soekiman ingin mengambil hati para PNS yang kala itu memang didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.

Kita harus tau juga bahwa semua hal yang terkait dengan THR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Untuk mereka yang masa kerjanya telah minimal satu tahun maka besaran tunjangan yang akan diterima sebesar satu bulan gaji. Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.

Dan di dalam undang-undang tersebut juga telah dituliskan secara jelas termasuk perhitungan besar tunjangannya. Jadi diharapkan masyarakat tidak serta merta membuat kesimpulan sendiri terkait THR. Bila memang ada yang masih belum bisa dipahami, kalian bisa langsung mempelajari isi dari undang-undang tersebut. Ya itung-itung biar kita dapat pengetahuan lebih dan semua merasa nyaman dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Nah, ternyata sejarah asal mulanya bisa ada THR ini lebih panjang dibandingkan dengan cara kita menghabiskannya ya. Satu pesan buat yang sudah mendapat THR jangan kalap dan kalau belum menerimanya, yaa yang sabar aja ya gaess.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad